M2B Logistic Solution Partner
Bea Cukai

๐Ÿ“ฆ PMK 106/PMK.04/2019: Panduan Lengkap Impor Sementara

Update Terakhir: Perubahan dari PMK 178/PMK.04/2017Dikeluarkan oleh: Kementerian Keuangan โœจ Latar Belakang Perubahan Impor Sementara adalah mekanisme yang memungkinkan pemasukan [โ€ฆ]

T
Tim M2B
ยทยท4 mnt bacaยท
Bea Cukai

Iklan

Update Terakhir: Perubahan dari PMK 178/PMK.04/2017****Dikeluarkan oleh: Kementerian Keuangan

โœจ Latar Belakang Perubahan

Impor Sementara adalah mekanisme yang memungkinkan pemasukan barang dari luar negeri ke Indonesia untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu terbatas dan akan diekspor kembali. Perubahan ini dilakukan untuk:

  • ๐Ÿ” Menyederhanakan tujuan penggunaan agar tidak tumpang tindih dengan peraturan lain

  • ๐Ÿ“Š Mempermudah pengawasan oleh DJBC

  • ๐Ÿ’ฐ Menetapkan sistem jaminan yang lebih likuid dan efisien

  • ๐Ÿงฐ Mengatur penyimpanan barang selama jeda pameran

๐Ÿ”‘ Pokok Perubahan dalam PMK 106/2019

| Pokok Pengaturan | Deskripsi | Penyesuaian Tujuan | Dari 22 menjadi 15 jenis tujuan penggunaan | Penyesuaian Jangka Waktu | Umumnya 1 tahun, maksimal 3 tahun (perpanjangan) | Kendaraan Pameran | Maksimal 2 bulan dan tidak diperpanjang | Pengaturan Jaminan | Harus bank guarantee atau jaminan tunai | Transisi | Izin lama tetap berlaku tapi disesuaikan

๐Ÿงฉ Tujuan Penggunaan: Apa yang Berubah?

Pada PMK 178/2017 terdapat 22 tujuan impor sementara. Dalam PMK 106/2019, jumlahnya dipangkas menjadi 15 tujuan saja, dengan beberapa perubahan substansi dan terminologi.

Contoh Perubahan:

| PMK 178/2017 | PMK 106/2019 | "Untuk pameran di tempat berikat" | Dihapus | "Untuk seminar, konferensi" | Diperluas cakupannya | "Penelitian dan ilmu pengetahuan" | Masih ada, tapi tidak digabung dengan "demonstrasi" | "Sarana pengangkut tanpa trayek" | Diperjelas dengan istilah "liner" | Huruf-huruf yang dihapus | b, d, e, h, j, k, t

๐Ÿง  Kesimpulan: tujuan diperjelas, istilah disederhanakan, dan hanya yang relevan operasional yang dipertahankan.

โณ Berapa Lama Izin Impor Sementara Berlaku?

  • Umumnya: 1 tahun, bisa diperpanjang hingga maksimal 3 tahun

  • Untuk seminar, konferensi, dan sejenisnya: hanya 1 tahun dan tidak bisa diperpanjang

  • Untuk kendaraan bermotor pameran:

Mobil (min. 3000cc), Motor (min. 500cc)

  • Maksimal 2 bulan dan tidak dapat diperpanjang

๐Ÿ“ฆ Dalam masa jeda pameran, barang wajib disimpan di tempat khusus di bawah pengawasan DJBC

๐Ÿงฎ Ilustrasi Waktu dalam Tabel

| Jenis Barang | Tujuan | Awal | Perpanjangan | Maks Total | Barang umum | Semua selain pameran/seminar | 1 tahun | 2x (masing-masing max 1 tahun) | 3 tahun | Barang seminar/pameran | Pameran/seminar/konferensi | 1 tahun | Tidak bisa | 1 tahun | Kendaraan pameran | Mobil/Motor besar | 2 bulan | Tidak bisa | 2 bulan

๐Ÿ’ธ Jaminan Impor Sementara: Apa yang Diatur?

Untuk kendaraan bermotor dalam keperluan pameran:

Harus ada jaminan dalam bentuk:

  • ๐Ÿ’ฐ Jaminan Tunai atau

  • ๐Ÿฆ Jaminan Bank

Tujuannya adalah untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang yang seharusnya tidak dipakai dalam negeri secara permanen

๐Ÿšซ Tidak ada opsi jaminan barang atau jaminan perusahaan biasa.

๐Ÿ”ƒ Ketentuan Transisi

Bagaimana dengan izin yang sudah dikeluarkan sebelum PMK 106 berlaku?

| Jenis Izin Lama | Perlakuan | Umum | Tetap berlaku sampai masa berlaku habis | Untuk Pameran | Diperpendek jadi maksimal 2 bulan dan tidak bisa diperpanjang | Permohonan yang sedang diproses | Harus ikuti ketentuan PMK 106

๐Ÿง  Tips M2B dalam Mengelola Impor Sementara

  • Gunakan dokumen lengkap sejak awal agar tidak ditolak di pemeriksaan awal

  • Pastikan tujuan penggunaan sesuai 15 kategori terbaru

  • Untuk pameran mobil/motor, hitung waktu dengan presisi โ€” 2 bulan berarti 60 hari dari tanggal izin

  • Siapkan jaminan bank resmi sebelum pengiriman

  • Selalu konsultasikan keahlian freight forwarding untuk menghindari kesalahan prosedur

๐Ÿงพ Ringkasan Praktis

| Aspek | Aturan Baru | Tujuan Impor | Disederhanakan dari 22 โ†’ 15 | Izin Awal | 1 Tahun (umum) | Perpanjangan | Total hingga 3 Tahun (kecuali pameran/seminar) | Kendaraan Pameran | Max 2 Bulan, Non-renewable | Jaminan | Tunai / Bank only | Gudang Jeda | Wajib simpan di tempat diawasi DJBC

๐Ÿ“ Kapan Berlaku?

PMK 106/PMK.04/2019 sudah berlaku dan menggantikan PMK 178/PMK.04/2017.

Untuk info teknis atau klarifikasi, hubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai via: subditimpor@customs.go.id

๐Ÿ“ฌ Butuh Bantuan Prosedur Impor Sementara?

Tim **M2B **siap bantu dari awal hingga re-ekspor:

  • Konsultasi rencana kegiatan

  • Penyiapan dokumen

  • Penanganan jaminan

  • Koordinasi dengan DJBC

๐Ÿ“ž Hubungi kami di info@m2b.co.id๐ŸŒ Kunjungi www.m2b.co.id

Iklan

T

Tim M2B

19 Juni 2025 ยท 4 menit baca

Tim ahli ekspor-impor PT. Mora Multi Berkah dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang logistik, bea cukai, dan perdagangan internasional.

Ada pertanyaan tentang ekspor-impor?

Konsultasi GRATIS dengan tim ahli M2B.

๐Ÿ’ฌ Hubungi M2B

Komentar & Diskusi

Pertanyaan, koreksi, atau masukan? Tim M2B akan merespons dalam 1ร—24 jam.

Artikel Terkait